"Menurut kami pengacara yang mendampigi tersangka kasus korupsi, orang yang selama ini berseberang, dan mendukung revisi Undang-Undang KPK, sebaiknya dikeluarkan dari list calon pimpinan KPK," ujar Febri di Jakarta, Ahad (5/7).
Menurutnya, jika panitia seleksi meloloskan orang dengan latar belakang demikian, maka mereka berpotensi melemahkan komisi antirasuah alih-alih menguatkannya. Febri dan timnya juga tak akan merekomendasikan orang-orang yang terafiliasi dengan partai politik baik secara langsung maupun tak langsung. (Baca juga: Panitia Ajak Publik Ikut Lacak Rekam Jejak Capim KPK)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pihaknya akan merekomendasikan kandidat yang dinilai senafas dengan KPK dan meliliki rekam jejak baik. Misalnya, berprestasi dalam penegakan hukum dan tercatat bersih dari tindakan kejahatan. (Baca juga: Dapat Restu Ibu, Johan Budi Daftar Seleksi Pimpinan KPK)
Terkait mekanismenya, ICW akan mempekerjakan tiga investigator yang tidak saling mengenal. Informasi mereka akan disatukan dan diverifikasi ulang. Pihaknya juga mengumpulkan barang bukti dokumen untuk memperkuat argumen hasil penelusuran.
Sebelumnya, Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK mengumumkan 194 orang pendaftar yang lulus dalam tahap seleksi administrasi. Sebanyak 194 orang tersebut berasal dari berbagai profesi, di antaranya 46 orang advokat atau konsultan hukum, 31 orang berasal dari swasta dan BUMN, 28 orang dosen, 23 orang penegak hukum (polisi, jaksa, hakim), sepuluh orang auditor, dan empat orang dari KPK. (Baca juga: Bertemu Jokowi, Buya Bahas Tim Pengawas Independen KPK)
(sip)