"Dia sudah sadar kalau mau ditahan, jadi siap ditahan kalau diperiksa nanti. Tapi untuk pemeriksaan hari ini tidak datang karena masih di Singapura," ujar Rudi ketika dihubungi CNN Indonesia, di Jakarta, Senin (6/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK telah mengisyaratkan penahanan untuk Ilham. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha, saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/7) lalu, menjelaskan penahanan dapat dilakukan jika berkas lengkap.
Priharsa melanjutkan, proses penyidikan untuk Ilham relatif cepat lantaran tak dimulai dari awal. Terlebih, KPK juga tengah menangani pihak swasta selaku pemberi suap ke Ilham.
Sebelumnya, KPK pernah menyidik Ilham dalam kasus serupa. Namun, hasil penyidikan dan penetapan sebagai tersangka dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat ini KPK juga telah melayangkan permohonan pencegahan ke luar negeri untuk Ilham per tanggal 25 Juni 2015.
Ilham disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. (meg)