Keenam profesi tambahan tersebut yaitu advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, akuntan, akuntan publik, dan perencana keuangan. “Bergabungnya kelompok profesi sebagai pihak pelapor PPATK, maka kelompok ini akan terlindungi profesionalitasnya karena tidak mungkin lagi disalahgunakan oknum untuk sarana kejahatan pencucian uang,” kata Wakil Kepala PPATK Agus Santoso kepada CNN Indonesia, Selasa (7/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, PPATK merupakan lembaga investigasi keuangan yang kerap berkoordinasi dengan sejumlah lembaga penegak hukum untuk membongkar kejahatan terkait keuangan negara. PPATK mengirimkan laporan transaksi keuangan mencurigakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), maupun lembaga kepresidenan.
Sebagai catatan, sepanjang tahun 2014 PPATK menerima Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) sebanyak 1,7 juta dan sebanyak 39 ribu Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM).
Terkait fungí analisis, PPTK menyampaikan Hasil Analisis (HA) sebanyak 435 kepada penyidik sepanjang periode 2014. Dari jumlah itu, HA berdasarkan peermintaan penyidik sebanyak 365 dan 71 HA proaktif atau inisiatif PPATK. Dari jumlah itu, dugaan tindak pidana korupsi menjadi yang paling dominan yaitu sebanyak 215 HA. (rdk)