Keduanya adalah HS (32) dan W (31) yang ditangkap petugas BNN pada Kamis (2/7) lalu di dua tempat berbeda. Menurut Deputi Bidang Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Dedi Fauzi, keduanya ditangkap bersama barang bukti 2 kilogram sabu dan uang tunai Rp 98 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menangkap HS dan W, personil BNN juga berhasil mengamankan S (49) yang disebut sebagai calon pembeli sabu asal Malaysia itu. Saat menahan S, petugas mendapat tambahan barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 25,3 gram.
Dedi mengatakan, atas perbuatannya maka HS, W, dan S dapat dijerat dengan hukuman mati sesuai isi dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ketiga tersangka dapat dijatuhi pidana mati, sisanya (para gembong narkotik) masih masuk DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujar Dedi. (sur)