Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK, Jakarta, setelah Rusli tiba sekitar pukul 13.30 WIB.
"Jadi yang bersangkutan dijemput untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Ini dilakukan pemanggilan ketiga dengan disertai surat perintah penjemputan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, ketika ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rusli berasalah, dirinya tengah mengajukan gugatan praperadilan dan meminta komisi antirasuah untuk menunda pemeriksaan. "Oleh penyidik dianggap alasan tersebut tidak layak sehingga penyidik merasa perlu menjemput," ujarnya.
Rusli disangka telah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebanyak Rp 2,98 miliar untuk memuluskan sengketa Pilkada.
Sebelumnya, Rusli tak terima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morotai menetapkan rivalnya, Arsad Sardan dan Demianus Ice, sebagai pemenang. Setelah transaksi suap, majelis hakim memutuskan Rusli menjadi Bupati Morotai yang sah.
Atas tindak pidana tersebut, Rusli disangkan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (meg)