"Yang diperiksa ruangan Biro Keuangan, Biro Perencanaan, Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal. Sementara yang disita dari penggeledahan yaitu, dokumen perencanaan dan dari hasil notulensi rapat-rapat," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, Rabu (8/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal serupa juga ia jelaskan saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaan kembali Dahlan Iskan sebagai tersangka. "Kita tunggu hasil evaluasi dan pemanggilan terhadap saksi-saksi. Sekarang kita lagi panggil saksi dan pengumpulan alat bukti," ujar Waluyo.
Kasus yang berawal dari pembangunan 21 gardu induk pada unit pembangkit dan jaringan di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara ini dilakukan dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar lebih dari Rp 1 triliun untuk tahun anggaran 2011-2013.
Namun perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DKI Jakarta, menemukan kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan sebesar Rp 33,2 miliar. (meg)