Menurut Kuasa Hukum sang Gubernur, Muspani, pemeriksaan terhadap Junaidi telah selesai dilakukan sejak pukul 15.00 WIB, Rabu (8/7) sore tadi. Namun, kepulangan Juanidi dari Markas Bareskrim Polri luput dari pandangan media massa saat itu.
Melalui sambungan telepon, Muspani pun menjelaskan detail pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap kliennya. Menurut Muspani, pihak penyidik hanya menanyakan tujuan dan bagaimana proses penebitan Surat Keputusan Gubernur Nomor Z. 17 XXXVIII Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr M Yunus (RSMY) kepada kliennya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muspani juga mengatakan bahwa penerbitan SK Gubernur Nomor Z. 17 XXXVIII Tahun 2011 dilakukan sesuai dengan turunan dari SK Menteri Dalam Negeri Nomor 61. Tim Pembina RSMY dikatakan terbentuk untuk mengawasi operasional rumah sakit terkait.
Di akhir penjelasannya, Muspani mengatakan bahwa masalah dalam penerbitan SK Gubernur terkait tidak berkaitan sama sekali dengan kasus pidana apapun. "Jadi sebelum masuk proses pidana selesaikan dulu administratifnya," kata Muspani.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengatakan bahwa penerbitan SK Gubernur Bengkulu terkait tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Dewan Pengawas, yang menyatakan tim pembina tidak dikenal dalam institusi BLUD.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu juga telah memutus bersalah tiga terdakwa pada kasus serupa. Mereka adalah Zulman Zuhri Amran, Hisar Sihotang dan Darmawi. Pada persidangan ketiganya, Junaidi pernah bersaksi di atas sumpah Oktober 2014.
Ketika itu, kepada hakim, Junaidi menyatakan membubuhkan tanda tangan pada berkas surat keputusan gubernur itu karena mempercayai usulan Satuan Kerja Pengakat Daerah dan jajaran di bawahnya. Pada saat yang sama, Junaidi juga membantah mengambil honor yang diperuntukan bagi Tim Pembina RSDUD M. Yunus. (hel)