Menurut Hamdan, peraturan yang tertuang dalam Pasal 7 huruf (r) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota itu mengandung ketidakadilan di dalamnya.
"Saya bisa memahami dari perspektif perlindungan hak konstitusional warga adalah tidak adil, karena seseorang adalah keluarga petahana ia kehilangan haknya sebagai warga negara untuk dipilih sebagai kepala daerah," ujar Hamdan kepada CNN Indonesia, Rabu (8/7). (Lihat Juga: Titik Kelam Upaya Memberantas Politik Dinasti di Indonesia)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengawasan dan penegakkan hukum dalam pelaksanaan pemilu yang harus diperkuat, bukan membatasi hak warga negara yang tidak berdosa," kata Hamdan.
"Jika calon kepala daerahnya kualitasnya bagus, dan menang secara benar, kenapa tidak. Hal terpenting adalah kecerdasan rakyat memilih dan pengawasan ketat dari KPU serta Panwaslu," kata Hamdan. (Lihat Juga: Aturan KPU Mesti Berubah Pascaputusan MK soal Politik Dinasti)
Sebelumnya, MK melalui sidang pembacaan putusan perkara nomor 33/PUU-XIII/2015 telah menilai aturan yang melarang seorang calon kepala daerah berkonflik kepentingan dengan petahana bertentangan dengan konstitusi. Peraturan tersebut dipandang bertentangan dengan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945.
"Tidak ada penafsiran yang sama tentang frasa tidak memiliki kepentingan dengan petahana. Ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang potensial menimbulkan kerugian konstitusional," ujar Hakim Patrialis Akbar membacakan pertimbangan majelis hakim.
Permohonan pengujian undang-undang ini dimohonkan seorang anggota DPRD Kabupaten Gowa bernama Adnan Purichta Ichsan yang juga berstatus anak Bupati Gowa saat ini, Ichsan Yasin Limpo. Adnan kini tengah menjajaki jalan untuk mencalonkan diri menjadi calon bupati Gowa dari Partai Golkar. (utd)