"Terdapat 23 orang atau sekitar 12% yang negatif, negatif dalam artian mereka bisa dikatakan gembong yang melawan gerakan antikorupsi," kata Febri Hendri, Koordinator Divisi Investigasi ICW, di Hotel Harris, Tebet, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/7).
Dalam temuannya, sekitar 13% atau 25 orang memiliki pengalaman antikorupsi dan berpotensi untuk menjadi capim KPK. (Lihat Juga: Pegiat Antikorupsi Buka Pos Pengaduan Capim KPK)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdapat tiga parameter penilaian yang digunakan yaitu kualitas, administrasi, dan integritas. Selain itu, ICW juga memberikan persyaratan bagi pimpinan KPK yang dibutuhkan di masa depan, yaitu wawasan mengenai korupsi mutakhir, tingkat kredibilitas sosial, tingkat kepentingan konflik dan keberpihakan.
"Dalam tahapan tesnya, masyarakat diperbolehkan untuk memberikan penilaian. Untuk itu kami meminta tim pansel lebih terbuka, terutama mengenai CV dari Capim KPK," ujar Lais.
Sebelumnya, sebanyak 194 orang pendaftar lulus dalam tahap seleksi administrasi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mengikuti seleksi tahap kedua kali ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 orang merupakan perempuan, sementara 171 orang lainnya merupakan laki-laki.
Sebanyak 194 orang tersebut berasal dari berbagai profesi, diantaranya 46 orang advokat atau konsultan hukum, 31 orang berasal dari swasta dan BUMN, 28 orang dosen, 23 orang penegak hukum (polisi, jaksa dan hakim), sepuluh orang auditor, dan empat orang dari KPK. (utd)