"Benar (Dahlan Iskan) mengajukan praperadilan. Hakimnya Lendriaty Janis," kata Juru Bicara PN Jakarta Selatan Made Sutrisna saat diklarifikasi, Kamis (9/7).
Made Sutrisna menyebutkan berkas pendaftaran gugatam praperadilan tersebut tercatat dengan nomor 67/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL. Permohonan praperadilan telah terdaftar sejak Jumat pekan lalu dengan Kejaksaan Tinggi sebagai pihak termohon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan siap menghadapi proses praperadilan yang diajukan oleh Dahlan Iskan. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Waluyo, saat dihubungi wartawan.
Sebelumnya, Dahlan dijerat atas kasus pembangunan 21 gardu induk listrik pada unit pembangkit dan jaringan di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara yang dilakukan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar lebih dari Rp 1 triliun untuk tahun anggaran 2011-2013.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta menemukan kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 33,2 miliar. Hingga kini pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan 15 tersangka terkait kasus tersebut.
Atas kelalaiannya, Dahlan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pasal tersebut, bos media ini dinilai telah memperkaya diri sendiri, melawan hukum, dan merugikan negara. (sip)