Pemerintah RI menyatakan eksekusi mati terhadap Mary Jane bukannya dibatalkan, namun ditangguhkan untuk menghormati proses hukum di Filipina yang membutuhkan keterangan dia sebagai saksi. (Baca: Perekrut Mary Jane Didakwa Kasus Penyelundupan Narkoba)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menampik isu yang menyebut eksekusi Mary akan segera dilakukan. Sebab jika Mary akan dieksekusi, otoritas terkait pasti akan memberikan informasi.
Penundaan eksekusi mati Mary Jane berlangsung dramatis. Malam hari saat Mary Jane dan delapan terpidana mati gelombang dua lainnya berjalan menuju Lapangan Tembak Limus Buntu, Nusakambangan, dia tiba-tiba dicegat sejumlah petugas dan diminta kembali ke sel.
Eksekusi ditunda setelah pemerintah Filipina melakukan lobi intensif. Mereka beralasan keterangan Mary Jane dibutuhkan dalam kasus tindak pidana perekrutnya, Maria Kristina Sergio alias Mary Christine Gulles Pasadilla.
Maria mengakui dia dan pasangannya, Julius Lacanilao, terlibat sindikat perdagangan narkoba internasional. Dia memiliki beberapa rekan penyelundupan narkoba di Manila, Hong Kong, dan Malaysia.
Maria menyebutkan bahwa ketika dia berada di Hong Kong, rekannya menawari upah sebesar US$ 5.000 atau Rp 64,9 juta untuk menyelundupkan narkoba ke Pantai Gading.
Rekan Maria, warga negara Nigeria bernama Ike itulah yang memberikan koper berisi 2,6 kilogram heroin kepada Mary Jane untuk dibawa ke Indonesia pada 2010.
Setibanya di Bandara Adisucipto, Yogyakarta, Mary Jane ditangkap karena kedapatan membawa narkoba. Ia kemudian diadili, diputus bersalah, dan divonis mati. (agk)