Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menetapkan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Bupati Kotabaru Irhami Ridjani sebagai tersangka dugaan korupsi.
"Betul, Bupati Bengkalis dan Kotabaru telah kami tetapkan status tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus melalui pesan singkat, Jumat (10/7).
Herliyan disangka melakukan tindak pidana korupsi pada anggaran bantuan sosial di pemerintahannya. Perbuatannya diduga merugikan negara sebesar Rp 29 miliar.
(Lihat Juga: Indikasi Cuci Uang Rekening Gendut Kepala Daerah)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Irhami disangka melakukan korupsi dan menyalahgunakan wewenang pada proyek pemanfaatan izin pertambangan di wilayah Kalimantan Barat. Kerugian negara dalam perkara Irhami masih dihitung.
Meski tidak menyebut waktu tepatnya, Wiyagus memastikan kedua tersangka tersebut akan segera dihadapkan dengan para penyidiknya.
"Akan segera dijadwalkan pemanggilan," ujarnya.
Nama Herliyan bukan kali pertama disebut tersangkut kasus korupsi. Namanya juga sempat santer terdengar di Kejaksaan Agung. Dia adalah satu dari sejumlah kepala daerah yang disebut Korps Adhyaksa diduga mempunyai rekening gendut.
(Baca Juga: Satgasus Kejagung Akan Tangani Rekening Gendut Kepala Daerah)Akhir tahun lalu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyopramono mengatakan kasus yang diduga melibatkan Herliyan telah memasuki tahap penyidikan. Namun, sedikit berita terdengar dari perkembangan kasus-kasus yang diusut para jaksa.
Kamis kemarin, Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso mengungkapkan ada tiga kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi di institusinya.
"Kalau tidak salah dalam waktu dekat jadi tersangka, ada dua bupati dan satu gubernur. Kasus korupsi," kata Budi.
Mengenai satu orang gubernur yang disinggung Budi, Wiyagus belum mau berbicara.
Belum lama ini, Polri juga telah memeriksa Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah dalam kasus kasus dugaan korupsi pembayaran Tim Pembina Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus (RSMY). Status Junaidi adalah sebagai saksi.
Dalam kasus korupsi RSMY ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu juga telah memutus bersalah tiga terdakwa. Mereka adalah Zulman Zuhri Amran, Hisar Sihotang dan Darmawi. Pada persidangan ketiganya, Junaidi pernah bersaksi di atas sumpah Oktober 2014.
(utd)