"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, maka penyidik menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan masing-masing lima orang," ujar Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (10/7). (Baca Juga: Hakim PTUN yang Ditangkap KPK Tangani Gugatan Korupsi APBD)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasar informasi yang diterima, ketiga hakim menjadi majelis gugatan yang dilayangkan Achmad Fuad Lubis, Kabiro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. (Lihat Juga: Anak Buah OC Kaligis Minta Kejelasan Soal Hakim PTUN Medan)
Jaksa Agung HM Prasetyo membenarkan pihaknya tengah mengusut kasus tersebut. Prasetyo juga membenarkan tiga hakim PTUN yang diciduk komisi antirasuah mengadili kasus gugaan tata usaha negara yang dilayangkan oleh pejabat Sumatera Utara itu.
"Penyidik menyimpulkan atas fakta tersebut, maka MYB selaku pengacara melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan 55 ke-1 ayat 1," ujarnya.
Sementara majelis hakim sang penerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf a, atau b, atau c, atau pasal 6 ayat 2 dan pasal 5 ayat 2, atau pasal 11, UU Tipikor juncto 64 ayat 1 juncto pasal 55 KUHP.
Setelah ini, KPK bakal menahan lima orang tersangka ke rumah tahanan. Namun, belum pembagian lokasi rutan belum dapat diungkapkan. (utd)