"Sumber dana akan didalami. Dari rangkaian permasalahan, pihak Pemda Sumatera Utara mengajukan gugatan ke PTUN melalui jasa pengacara ini (M Yagari)," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain saat jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (10/7). (Lihat Juga: Ketua MA Kecam Hakim PTUN Medan Terduga Korupsi)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada pengelolaan keuangan daerah yang tidak sesuai terkait bansos," katanya. (Baca Juga: Hakim PTUN yang Ditangkap KPK Tangani Gugatan Korupsi APBD)
Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo membenarkan pihaknya tengah mengusut kasus tersebut. Prasetyo juga membenarkan tiga hakim PTUN yang diciduk komisi antirasuah mengadili kasus gugaan tata usaha negara yang dilayangkan oleh pejabat Sumatera Utara itu.
Lebih lanjut, komisi antirasuah juga tengah menyelidik keterlibatan pihak lain melalui keterangan lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Apabila dibutuhkan, penyidik akan mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri untuk berbagai pihak terkait. Pencegahan dilakukan untuk mengantisipasi saksi kabur dari panggilan KPK.
"Tentu sesuai kebutuhan, akan dilakukan pencegahan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mencokok lima orang tersebut di Kantor PTUN Medan, Kamis (9/7). Dalam operasi tangkap tangan, penyidik menemukan bukti duit suap dalam pecahan duit US$ 100 dan dolar Singapura.
Setelah itu, penyidik memeriksa kelima orang dan membawanya ke Jakarta. Kini, kelimanya akan ditahan di rumah tahanan.
KPK menjerat Hakim Tripeni dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim Tripeni disangka tak hanya sekali menerima duit suap. Pemberian pun dilakukan berkelanjutan.
Sementara dua hakim lainnya, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, hanya diketahui menerima duit suap sebanyak satu kali bersama dengan Tripeni. Amir dan Dermawan dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan pengacara si pemberi suap diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Panitera Syamsir Yusfan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (utd)