"Saya syukuri dan berterima kasih kepada mereka (KPK), Jadi, ini satu bukti di antara aparat penegak hukum ada sinergitas. Di saat kita melakukan proses hukum menangani satu perkara, mereka kawal kita," kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK telah menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan di Kantor PTUN Medan, Kamis (9/7). Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Ginting, panitera PTUN Medan Yusril Sofian, dan seorang pengacara anak buah OC Kaligis bernama Yagari Bastara.
Setelah itu, penyidik memeriksa kelima orang dan membawanya ke Jakarta. Kini, kelimanya ditahan di rumah tahanan. (Baca: Hakim PTUN yang Ditangkap KPK Tangani Gugatan Korupsi APBD)
KPK menjerat Hakim Tripeni dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(obs)