Adapun, Yagari sebelumnya merupakan pengacara dari tersangka korupsi dana bantuan sosial Achmad Fuad Lubis, Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OC Kaligis juga menegaskan, pihaknya tidak pernah menginstruksikan anak buahnya untuk menghilangkan barang bukti saat penggeledahan di kantornya beberapa hari yang lalu.
"Kemarin saya lagi jalan-jalan ke Hotel Borobudur. Saya dengar panggilan datangnya pukul 10.40 WIB tetapi untuk datang pukul 10.00 WIB," katanya.
Ia kemudian menyatakan telah menulis surat kepada KPK untuk menunda pemeriksaannya. Namun, KPK kemudian menjemputnya dan langsung memeriksanya. Dan pada hari itu pula, ia ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/7) lalu. Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Jumat malam (10/7) pekan lalu.
Kelimanya adalah Yagari alias Geri yang mendekam di Rumah Tahanan KPK; Tripeni ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK; Amir Fauzi dibui di Rutan Polres Jakarta Pusat; Dermawan Ginting menghuni Rutan Polres Jakarta Selatan; dan Syamsir mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
Sedangkan dari operasi tangkap tangan, mulanya penyidik menemukan duit US$ 5 ribu di ruang kerja Hakim Tripeni. Selanjutnya, ketika diperiksa oleh tim penyidik, Tripeni mengaku masih ada duit lainnya di ruangan tersebut. Setelah digeledah, penyidik pun menemukan duit US$10 ribu dan Sin$ 5 ribu.
(meg)