"Ini berkali-kali terulang. Jika ini terjadi dari suatu putusan pengadilan, ya harus diselidiki," ujar Fadli, Rabu (15/7).
Selain itu, Fadli menilai perlunya penyelidikan sekaligus perbaikan sistem di lembaga yudikatif, sebagai pemilik fungsi menyelenggarakan kekuasaan kehakiman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait hakim, KY mempunyai wewenang dalam menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilakunya.
"Yudikatif perlu diperbaiki agar tak terjadi pada yang lain. Ini pelajaran berharga," ucap Fadli.
Diketahui, sebanyak tiga hakim PTUN Medan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas perkara yang turut menjerat OC Kaligis. Mereka adalah Tripeno Irianto Putro, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting.
Sebelumnya, KPK juga sempat menangkap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin Umar karena menerima suap atas penyetujuan penjualan aset boedel pailit PT SCI pada 2011 lalu.
Selain itu, lembaga antirasuah juga menangkap Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Bandung Imas Dianasari karena menerima suap untuk memenangkan gugatan PT OI pada 2011 silam.
Pada 2012, KPK menangkap Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak Heru Kisbandono karena terbukti melobi dan menerima suap majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Perkara ini berlanjut pada ditangkapnya Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Kartini Marpaun g yang mengatur vonia korupsi perawatan mobil dinas DPRD Grobogan.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono memperpanjang list KPK. Tahun 2013, Setyabudi ditangkap karena menerima suap terkait kasus korupsi dana bantuan sosial tahun 2009-2010. Setyabudi adalah ketua majelis hakim kasus itu dan beranggotakan Ramlan Comel dan Jojo Johari. (meg)