Nilai positif pun diberikan karena minimnya jumlah alpa dan ketidakhadiran pegawai pada hari terakhir PNS masuk sebelum cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dimulai esok Kamis (16/7).
Menurut Kepala Inspektorat DKI Jakarta Lasro Marbun, secara umum tingkat kehadiran para PNS tergolong baik hari ini. Walau begitu, dirinya sempat menemukan beberapa karyawan yang kedapatan mengisi absen terlebih dahulu sebelum jam pulang tiba pada pukul 15.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Agus Suradika mengatakan, Pemprov DKI Jakarta memiliki peraturan sendiri bagi tiap Kepala SKPD dan para pegawai yang bekerja di bawah kendalinya.
Menurutnya, tiap kepala SKPD di Jakarta tidak diperkenankan mengambil sisa cuti tahunannya langsung setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri berakhir.
"Kepala SKPD harus menjaga SKPD-nya agar tetap bekerja," katanya. Sementara itu bagi para pegawai bisa dibatasi yang cuti tidak boleh melebihi lima persen dari jumlah pegawai total di tiap SKPD.
Dengan peraturan tersebut, jika ada 100 orang bekerja di suatu SKPD maka hanya ada 5 orang yang diperbolehkan mengambil cuti tambahan langsung sejak cuti bersama Idul Fitri berakhir. "Siapa yang paling cepat mengajukan cuti, dia dapat," kata Agus. (hel)