Tito meminta warga ibu kota tidak melakukan aktivitas yang melanggar peraturan lalu lintas jika hendak melakukan konvoi atau takbiran keliling. Pelanggaran dimaksud seperti tidak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor dan naik ke mobil kap terbuka.
"Sebisa mungkin yang seperti itu akan kami tindak, bisa tindak teguran atau bahkan mengeluarkan surat tilang," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika petasan besar itu bisa masuk kategori bom, ada Pasal 187 dan 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 187 jika ada yang meninggal sedangkan 188 perbuatannya," kata Tito.
Sebelummya Tito mengatakan jumlah personel yang diturunkan untuk mengamankan malam takbiran di DKI Jakarta berjumlah 6.694 personel. Angka tersebut terdiri atas personel Polri ditambah TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja. (rdk)