Tito menambahkan, penutupan tempat hiburan malam tidak hanya dilakukan saat malam takbiran tapi juga saat hari raya Idul Fitri. "Jadi dua hari harus tutup, mulai diskotik, karaoke, kafe hingga tempat miras," kata Tito saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Kepala Satpol PP DKI Jakarta Kukuh Hadi Santoso mengatakan bahwa peraturan soal penutupan tempat hiburan malam saat malam takbiran dan hari H Lebaran sesuai dengan Surat Edaran Dinas Pariwisata No. 34.
Tempat tersebut mendapatkan sanksi mulai dari sanksi tertulis hingga penyegelan.
"Di Gajah Mada ada satu yang disegel, lalu di Taman Mini Indonesia Indah juga ada, di Jatinegara satu, Kebayoran Baru dan S. Parman juga masing-masing satu," ujar Kukuh.
Sebelumnya Tito mengatakan jumlah personel yang diturunkan untuk mengamankan malam takbiran di DKI Jakarta berjumlah 6694 personel. Angka tersebut terdiri atas personel Polri ditambah TNI dan Satpol PP. (meg)