Menteri Hukum dan HAM mengungkapkan remisi adalah hak dari semua narapidana. Selain itu juga ada ada peraturan perundang-undangan yang mengatakan ada ketentuan bagi mereka yang berhak memperoleh remisi.
"Sekitar 53 ribu (diberi remisi), itu hak mereka," kata Yasonna saat ditemui di kediaman Megawati Soekarnoputri, Jumat (17/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna menambahkan, orang-orang yang mendapatkan remisi tersebut berasal dari semua kalangan, baik itu teroris, pengguna narkoba, pembunuh, hingga koruptor pun mendapat remisi.
Ditanya soal terpidana kasus tindak pidana pencucian uang, Nazaruddin, Yasonna mengaku tidak mengetahui apakah dia diberi remisi atau tidak. Dia pun menegaskan bahwa Kemenkumham tak bisa pilih kasih dalam memberi remisi.
"Kalau sudah hak ya sudah, jangan kita merampas hak orang lain," ujar Yasonna. "Kalaupun diberi remisi tetap akan menjalani sampai bongkok.”
Apabila dibandingkan dengan 2014, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi mengalami penurunan. Pada 2014 lalu, narapidana yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri sebanyak 56.704 orang atau 49,99 persen dari total 113.413 narapidana atau 32,5 persen dari jumlah total keseluruhan warga binaan 167.449 orang.
Menurut Akbar tahun ini narapidana yang mendapat remisi hari raya Idul Fitri terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Jawa Barat sebanyak 9.744 narapidana (RK-1: 9.649 orang dan RK-2: 95 orang). Sedangkan di urutan kedua Kantor Wilayah Jawa Timur, sejumlah 5.939 narapidana (RK-1: 5.854 orang dan RK-2, 85 orang).
Sementara di posisi ke-3 ditempati Kantor Wilayah DKI Jakarta dengan 5.114 narapidana (RK-1: 5.062 orang dan RK-2: 52 orang).
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan berbagai peraturan turunan di bawahnya (hel)