Sebelumnya, pada pemanggilan pertama, Senin (13/7) Gatot mangkir tanpa alasan. “Saya sudah janjikan bahwa saya akan datang. Insya Allah. Tentu persiapan. Saya akan datang,’ kata Gatot usai mengikuti Salat Id di Lapangan Merdeka Medan, Jumat (17/7) sebagaimana dilaporkan CNN Indonesia TV. Dalam kasus suap terhadap hakim PTUN Medan ini, KPK telah melakukan penggeledahan terhadap kantor Gatot di Pemprov Sumut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruky mengatakan kemungkinan keterlibatan Gatot juga masih didalami KPK. Karenanya, ia berpendapat pemeriksaan Gatot pada 22 Juli mendatang akan menentukan tindakan selanjutnya.
Ruky mengatakan, bila memang saksi dan bukti mendukung ke arah keterlibatan Gatot, maka tindakan selanjutnya berupa penetapan tersangka pada Gatot akan segera dilakukan.
KPK pada Kamis lalu (9/7) terhadap tiga hakim PTUN Medan, seorang panitera, dan seorang pengacara.
Kelima orang tersebut ditangkap karena diduga tengah bertransaksi suap terkait gugatan sengketa korupsi dana bansos di Pemerintah Provinsi Sumut. KPK menduga pengacara M Yagari Bhastara (MYB) sebagai pemberi suap, sedangkan Hakim Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, dan hakim Dermawan Ginting, serta panitera Syamsir Yusfan sebagai penerima suap.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan pengacara kondang OC Kaligis sebagai tersangka.
(hel)