Menurut Kepala Pusat Komunikasi Publik Julius Adravida Barata, terdapat dua ketentuan terkait arif untuk penumpang bus, yakni tarif non-ekonomi dan ekonomi.
"Untuk non-ekonomi, perusahaan dapat menetapkan sesuai mekanisme pasar. Sementara untuk ekonomi, telah ditetapkan tarif batas atas dan bawah dari pemerintah," kata Barata di Posko Monitoring Angkutan Lebaran, Kementerian Perhubungan, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Contoh bus AKAP jurusan Jakarta-Kuningan tarif batas bawah yang diatur Rp 32.900 sedangkan batas atas Rp 53.400," kata Barata.
Barata mengimbau, jika ditemukan pelanggaran tarif batas atas, maka para penumpang dapat mengadukan ke Kantor Kemenhub,atau Dinas Perhubungan setempat.
Caranya dengan melampirkan identitas pengadu, bukti tiket, besaran tarif, indikasi dalam pelanggaran apa, yang akan dilampirkan semua untuk dilaporkan.
Barata mengatakan, pihak Kementerian Perhubungan akan mengimpun aduan dan fakta-fakta dari masyarakat setelah arus mudik dan arus balik selama satu bulan setelahnya yang kemudian akan diproses dengan menjatuhkan sanksi.
Menurutnya, ada dua jenis sanksi yakni pertama bisa dilarang beroperasi dalam kurun waktu tertentu dan yang kedua pengusaha bisa dilarang mengembangkan usahanya, seperti penambahan armada baru dalam jangka waktu yang ditentukan. (rdk)