Bus itu, menurut Jonan, seharusnya tidak mengangkut penumpang dari luar provinsi karena merupakan Bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), bukan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang tidak sesuai, saya menganjurkan Pak Gubernur untuk mengenakan sanksi, karena AKDP itu wewenang Gubernur. Kalau AKAP tanggung jawab saya," ujar Jonan.
Kecelakaan lalu lintas Bus Rukun Sayur terjadi di KM 202 Tol Palikanci, Cirebon, Jawa Barat. Bus bernomor polisi AD 1543 CF itu sempat oleng, lalu terguling dan menghantam pembatas jalan. (Baca: Polisi Sebut Kecelakaan di Palikanci Kecelakaan Tunggal)
Kecelakaan tersebut menewaskan 12 orang dan mengakibatkan 35 orang lainnya mengalami luka-luka. Salah satu penyebab kecelakaan disinyalir karena kondisi bus yang tidak layak jalan.
Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Cirebon Inspektur Dua Suwito mengatakan kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan tunggal yang tidak melibatkan kendaraan lain. (utd)