"Kalau perlu dibentuk tim atau panja DPRD dan bahas kembali perda tersebut kalau pernah ada," kata Tjahjo melalui pernyataan ke CNN Indonesia, setelah melakukan rapat bersama antar instansi pemerintah dan aparat penegak hukum di Tolikara, Selasa (21/7). (Lihat Juga: FOKUS Damai Terusik di Tolikara)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Papua sebagai daerah khusus atau istimewa sama dengan Aceh dan juga Yogyakarta. Namun, kekhususan setiap daerah berbeda-beda tergantung dengan sejarah, situasi dan kondisinya.
Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin juga menyatakan hal yang serupa bahwa tidak ada peraturan daerah yang mengatur agama di Kabupaten Tolikara, Papua. (Lihat Juga: Menag Bantah Ada Perda Agama di Tolikara, Papua)
Menag mengatakan bahwa selama ini memang ada wacana pembentukan perda khusus tentang agama di Tolikara, namun wacana tersebut belum ditindaklanjuti karena minimnya kajian yang dilakukan atas rencana tersebut selama ini.
"Enggak ada (perda keagamaan di Tolikara). Ada wacana ya kami pernah dengar. Tapi sampai bentuk perda saya belum pernah dengar. Ada ide, meskipun ide itu tidak sepenuhnya didukung karena menimbulkan pro kontra dan belum secara komprehensif bagaimana implementasinya di tataran praktiknya," kata Lukman di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (19/7) malam. (utd)