Rusli yang telah berstatus tersangka sejak akhir bulan lalu, hari ini menjalani pemeriksaan KPK sebagai tersangka sejak pukul 10.00 hingga 16.30 WIB. Ia diperiksa tanpa didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Rifai.
"Saya minta KPK untuk panggil Bambang Widjojanto, karena beliau itu kuasa hukum saya dulu di MK. Tentang perkara saya ini sudah saya kuasakan pada BW untuk mengurusnya," ujar Rusli di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7). (Baca juga: Bupati Morotai Siapkan Amunisi Serang KPK di Praperadilan)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Rusli tidak memberikan keterangan hasil pemeriksaan terhadap dirinya. Ia bersikeras tidak memberikan sejumlah uang kepada Akil.
Duit suap disetorkan ke rekening tabungan perusahaan milik istri Akil, CV Ratu Samagat, dengan nota tertulis “angkutan kelapa sawit”. Penyetoran dilakukan pertama kali pada tanggal 16 Juni 2011 sebesar Rp 500 juta atas nama penyetor M Djuffry. Pada tanggal yang sama, Muchlis juga mentransfer duit sebesar Rp 500 juta. Kemudian pada tanggal 20 Juni 2011, duit sebesar Rp 1,98 dikirimkan oleh M Djuffry. (sip)