Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso di Markas Besar Polri, Jakarta. "Sudah dijadwalkan pemanggilannya kepada yang bersangkutan, saya tidak tahu persis kapan tetapi yang jelas penyidik udah menjadwalkan pemanggilannya," kata Budi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dia juga menegaskan, dalam soal ini kedua petinggi KY murni dipandang sebagai pribadi yang dilaporkan melanggar hukum dan bukan pemasalahan antar institusi. "Dalam penegakan hukum tidak melihat satu lembaga atau institusi," ujarnya.
Namun, kuasa hukum para petinggi KY, Dedi Syamsuddin menyatakan keberatan karena pada tanggal tersebut kliennya sedang ada kesibukan. Karenanya, dia berharap Bareskrim dapat kembali mengganti jadwal.
"Nuansanya masih Ramadhan dan Idul Fitri jadi kami meminta agar 27 Juli saja," kata Dedi, awal bulan ini
Dedi mengaku, dia telah menemui Kepala Sub Direktorat Dittipidum untuk membicarakan masalah tersebut. Dia berharap keinginan kliennya dapat dipenuhi oleh para penyidik.
Kedua petinggi KY dilaporkan Sarpin dengan tuduhan pelanggaran atas Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Dalam laporannya, Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dan pernyataan para Komisioner yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Pernyataan tersebut dimuat di media cetak dan elektronik.
Sebelum melapor ke polisi, Sarpin terlebih dahulu melayangkan somasi terhadap para pihak yang mengkritik dirinya terkait putusannya yang menetapkan status tersangka Budi Gunawan tidak sah. Putusan tersebut memang menuai kontroversi sehingga sang hakim dihujani kritik dari berbagai pihak. (sip)