MA Ganjar Dua Pembunuh Ade Sara Bui Seumur Hidup
Kamis, 23 Jul 2015 15:12 WIB
Dua pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al-Hafitd dan Assyifa Ramadhani alias Syifa dihadirkan dalam pengungkapan kasus tersebut di halaman Polres Bekasi Kota, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/3/2014). Keduanya menutupi muka dengan jaket dan pashmina. (Agus Purnomo)
Majelis kasasi menyatakan mengabulkan permohonan permohoan kasasi jaksa dan enolak permohonan kasasi terdakwa yang meminta agar hukuman 20 tahun penjara diringankan. Demikian putusan majelis kasasi yang dikutip dari website MA, Kamis (23/7).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum Hafitd dan Assyifa selama 20 tahun penjara. Hukuman diberikan terhadap keduanya yang membunuh Ade Sara secara keji. (Baca: Pembunuh Ade Sara Divonis 20 Tahun Bui)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hafitd dan Syifa yang pada saat ini berusia 20 tahun, ketika itu membunuh Ade Sara dengan memasukkan kertas koran ke dalam tenggorokan korban. Tak hanya itu, kekejian juga dilakukan dengan menyetrum korban berkali-kali menggunakan aki mobil. Setelah itu, mayat Ade Sara dibuang di tol.
Menanggapi putusan MA tersebut, ayah Ade Sara, Suroto, menilai adil putusan itu. “Kalau secara hukum saya rasa sih hukuman itu adil,” ujar Suroto seperti dikutip detik.com.
Meski dinilai adil, Suroto juga menuturkan bahwa anaknya semata wayangnya itu tak akan bisa kembali ke dunia lagi.
“Anak saya enggak bisa lagi kembali, adilnya dari mana? Susah saya menjawabnya," lanjut Suroto yang mengaku bersama istrinya sejak awal sudah memaafkan kedua pelaku.
Suroto menambahkan,” Kalau mereka (Hafitd-Syifa) dan keluarganya dipisahkan penjara, mereka semua masih bisa ketemu. Tapi saya sama istri sudah enggak bisa ketemu lagi sama sekali (dengan Ade Sara).” (obs/obs)
STATIC BANNER
300x250
300x250
STATIC BANNER
300x250
300x250
ARTIKEL TERKAIT
STATIC BANNER
300x250
300x250
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
LIHAT SEMUA
Lihat Semua
TERPOPULER
BERITA UTAMA
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DARI DETIKNETWORK