"Sesuai dengan surat KPK pada 1 juli 2015, terkait gratifikasi, kami terima 63 laporan, satu legislatif, 24 eksksuktif, 8 badan negara, 30 BUMN dan BUMD," kata Adnan Pandu Praja, wakil ketua KPK, ketika konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (23/7).
Adnan mengatakan bentuk pemberian gratifikasi bermacam-macam, mulai dari mukena, sarung, barang elektronik, cindera mata, kosmetik, hingga fasilitas transportasi.
Terkait gratifikasi ini, KPK telah menghitung jumlah nominal barang yang menjadi milik negara di tahun 2014. Sementara untuk tahun ini masih diproses.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adnan mengatakan nominal tersebut dihitung dalam gratifikasi menjelang dan pasca lebaran, tidak dalam kurun waktu satu tahun. (sip)