"Apa yang dikatakan presiden itu menjadi vitamin yang menyehatkan buat kami. Jadi tidak harus menjadi berkecil hati atau apa, tapi kita jadikan sebagai tantangan dan cambuk bagi kami untuk lebih baik lagi," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya tidak kami pungkiri juga masih ada di antaranya yang mungkin melakukan hal-hal yang tidak terpuji, hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan," ujarnya.
Pelaksana tugas Jaksa Agung Muda Pengawasan Jasman Panjaitan mencatat sedikitnya ada 55 jaksa dan pegawai tata usaha yang telah dijatuhi hukuman disiplin terhitung sejak Januari-Juni 2015. Bentuk pelanggaran yang mereka lakukan tergolong dalam jenis perbuatan indisipliner dan penyalahgunaan wewenang.
Hukuman disipilin berat yang diterapkan antara lain penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pembebasan dari jabatan fungsional jaksa, pembebasan dari jabatan struktural, pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendri, dan pemberhentian tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil. (sip)