"Ya, gimana ngomong landasan hukum ya. Yang penting perusahaannya saja lah. Dia (Gojek) sudah ada perusahaan dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) itu ya sudah kasih (beroperasi) saja. Soalnya UU tidak mengatur ada ojek, tapi sadar tidak selama ini kita ketolong sama ojek," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/7).
Berdasarkan penelusuran CNN Indonesia, dalam Keputusan Menteri Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum, tidak disebutkan adanya sepeda motor sebagai moda transportasi massal di Indonesia. Sepeda motor hanya dapat digunakan sebagai kendaraan pengangkut barang sesuai isi peraturan lain, yaitu Pasal 10 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah mengatakan akan menyediakan regulasi baru untuk mengatur keberadaan ojek sebagai sarana transportasi massal di Indonesia. Regulasi baru akan dikeluarkan setelah ia melihat adanya perkembangan teknologi yang digunakan untuk membantu transportasi massal menggunakan kendaraan roda dua alias ojek sebagai moda utamanya.
"Setelah Idul Fitri duduk bareng supaya ada dasar hukumnya dan formal," kata Jonan beberapa waktu lalu. (pit)