Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak, langkah ini adalah strategi yang diambil penyidik untuk memastikan perkara Bambang berujung di meja hijau. "Kalau yang pion sudah divonis bersalah, masa yang mengkoordinir tidak divonis," ujarnya di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (28/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkas perkara kasus dugaan kesaksian palsu yang menjerat Bambang kini sudah ditetapkan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Dengan demikian, penyidik tinggal menyerahkan penanganan tersangka dan barang bukti untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Bambang ditangkap pada 23 Januari 2015 dan kini tinggal menunggu pelimpahan ke Kejaksaan. Dia dijerat tidak lama setelah menetapkan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan —saat itu Kepala Lembaga Pendidikan Polri- sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Langkah Budi Gunawan menuju kursi Kepala Polri pun akhirnya terhenti karena tersangkut kasus ini. (Baca: Polri Khawatir BW Ajukan Praperadilan Lagi)
Silih jerat antara Polri dan KPK ini sempat membuat hubungan antara kedua institusi memanas. Belum lagi, tidak lama setelah itu, jajaran pimpinan Komisi Antikorupsi bergiliran dilaporkan ke Bareskrim dan kasus penyidik Novel Baswedan yang sudah lama mangkrak kembali diusut. (obs)