"Jadi tidak perlu persidangan, kalau dia ditahan saya akan mengeluarkan pemberhentian," ucap Tjahjo, kemarin.
Penonaktifan ini mengacu pada Pasal 65 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang berbunyi, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur pada ayat 1 dan 2. (Baca juga: KPK Hari Ini Ungkap Peran Gatot dan Istri soal Suap Hakim)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mendagri akan menunjuk wagub sebagai Plt sampai keputusan inkracht," tuturnya.
"Walau sudah tersangka tetap ada persidangan. Putusan bersalah atau tidaknya di putusan pengadilan," ungkap Tjahjo. (Lihat Juga: KPK Tetapkan Gubernur Sumut Tersangka Dugaan Suap)
Diketahui, Gatot dan Evy ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukannya gelar perkara atas kasus operasi tangkap tangan kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan beberapa waktu lalu.
Kemarin (27/7), Gatot dan Evy diperiksa KPK sebagai saksi selama 14 jam. Dalam pemeriksaan itu, Gatot ditanyai 27 pertanyaan seputar dugaan suap pengacara Yagari alias Geri dan tiga hakim PTUN Medan. Sementara Evy ditanyai soal uang yang diduga diberikan untuk pengacara senior Otto Cornelis Kaligis yang juga telah ditetapkan tersangka dan ditahan. (Lihat Juga: Pengacara Gubernur Sumut Siap Gugat KPK ke Praperadilan)
(hel)