Ketiga tersangka berasal dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag. Mereka berinisial N, MU, dan I. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti hasil penggeledahan dan keterangan sejumlah saksi yang sudah diperiksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara I merupakan Kepala Sub Direktorat Ditjen Daglu yang mengkoordinasi proses transaksi antara N dengan broker-broker, termasuk MU.
Dalam penggeledahan di Kemendag, polisi menyita uang ribuan dolar Singapura dan sejumlah bukti rekening aliran dana ke beberapa orang.
Uang itu, kata Krishna, disebut N bukan milik dia. “Kami temukan fakta ada aliran perintah dan dana terhadap N lewat MU atas perintah I untuk menerima dana," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan ada tindak pidana berupa penyuapan, gratifikasi, dan pemerasan terkait masalah izin dalam penggeledahan di Kementerian Perdagangan.
Bulan lalu, Menteri Perdagangan Rahmat Gobel menuding importir nakal merupakan biang keladi yang menyebabkan waktu bongkar muat barang (dwelling time) di pelabuhan menjadi lama. Menurut dia, banyak importir yang kerap mengakali perizinan dan memilih menitip barang di pelabuhan. (agk)