Asman menyatakan semua rekomendasi akan menjadi bahan pertimbangan DPR selaku mitra kerja pemerintah. Meski demikian, kata dia, aturan yang telah ditetapkan Undang-Undang tetap akan dilaksanakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asman mengatakan perlu waktu dan proses untuk merevisi UU apabila hendak mengakomodasi rekomendasi MUI terkait BPJS Kesehatan.
Jika seperti itu yang terjadi, ujar Asman, tinggal masyarakat pilih akan menggunakan jenis BPJS yang mana.
Usulan pembentukan BPJS Syariah ini muncul di Tegal, Jawa Tengah, saat Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI yang digelar 7-10 Juni. Pembentukan BPJS Syariah dianggap MUI darurat karena pemerintah mewajibkan BPJS padahal sistemnya belum ada yang syariah.
“Untuk menjaga (agar tak riba), mestinya BPJS tidak melalui bank konvensional. Harus dengan cara-cara syariah,” ujar Ketua MUI Amidhan Shaberah.
Fatwa BPJS Kesehatan tak sesuai syariah diputuskan oleh Komisi B2 Masalah Fikih Kontemporer Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI. MUI memutuskan BPJS Kesehatan masih konvensional dan belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam. (agk)