Wakil Ketua Dewan Pengurus Harian DSN MUI Jaih Mubarok mengungkapkan putusan mengharamkan BPJS sama halnya dengan saat MUI mengatakan bank konvensional tidak sesuai dengan syariah.
"Kan sama sebetulnya kita juga mengharamkan bank konvensional tapi bukan berarti harus menghentikannya," kata Jaih saat berbincang dengan CNN Indonesia, Rabu (29/7). (Baca jua: BPJS Kesehatan: Secara Prinsip Kami Sudah Syariah)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ketua Bidang Fatwa MUI KH Ma’ruf Amin yang dihubungi CNN Indonesia, Rabu (29/7), penerapan kondisi darurat berarti masyarakat masih diperbolehkan untuk menikmati layanan. Namun, jangka waktunya dibatasi sampai pemerintah yang memberlakukan program kesehatan itu memiliki solusi yang sesuai dengan syariah.
"Alasan penerapan kondisi darurat, lantaran program saat ini sedang berjalan dan dinikmati masyarakat serta merupakan program wajib dari pemerintah, maka disebut dalam kondisi darurat," katanya. (Baca juga: BPJS Tidak Islami, DSN Usul Produk Asuransi Kesehatan Syariah)
Ma’ruf menyatakan bahwa keputusan soal jaminan kesehatan menjadi salah satu putusan Ijtima (pertemuan) Ulama Komisi Fatwa se Indonesia ke-5 yang digelar di Tegal beberapa waktu yang lalu.
Untuk itu, Ma’ruf mendesak pemerintah segera membuat aturan baru BPJS Kesehatan yang sesuai dengan syariah. Hanya saja, Ma’ruf menyatakan MUI belum mengirimkan surat resmi kepada pemerintah terkait pandangan mereka atas BPJS Kesehatan yang kini tengah berjalan.
“Itu kan pertemuan ulama-ulama. Tetapi pemerintah memang harus segera membuat aturan BPJS Kesehatan yang sesuai syariah karena darurat,” katanya. (Baca juga: NU Akan Bahas BPJS Kesehatan di Muktamar ke-33 Jombang) (pit)