Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak permohonan pegiat hak asasi manusia terkait informasi dan dokumen keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) dalam perkara penculikan dan penghilangan paksa pada tahun 1997-1998.
Majelis Komisioner KIP menilai, informasi dan dokumen yang dimohonkan bukan dalam pengusaan termohon. Termohon dalam sengketa informasi ini adalah pengelola informasi dan dokumentasi Mabes TNI.
Salah satu informasi dan dokumen yang dimohonkan berisi soal pemecatan Prabowo Subianto saat menjabat sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad). Ia dipecat karena diduga terlibat dalam penculikan dan penghilangan paksa aktivis pada tahun 1997-1998
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seluruh dokumen proses persidangan DKP serta kebijakan yang dihasilkan DKP tidak ditemukan dalam penguasaan termohon," kata Ketua Majelis Komisioner Yhannu Setiawan di Ruang Sidang I KIP, Jakarta, Rabu (29/7).
Pemohon dalam perkara ini adalah Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar, Hendardi dari SETARA Institute dan Poengky Indarti dari Imparsial.
Dalam persidangan, ketiga pemohon tidak hadir. Ketiganya diwakili oleh Feri Kusuma (KontraS), Tioria Pretty (KontraS) dan Hilal (SETARA).
Sidang ini merupakan persidangan ke delapan dan terakhir terkait permintaan informasi soal DKP dan Prabowo Subianto. Proses ini dimulai pada 8 Januari silam.
Setelah diputuskan, Majelis Komisioner memberikan waktu pada pemohon dan termohon selama 14 hari untuk menyampaikan keberatan atas putusan ini. Mereka yang keberatan bisa mengajukan upaya hukum lainnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
(sur)