Tertundanya penggenangan waduk antara lain disebabkan oleh problem soal pemberian uang ganti rugi dan dana santunan atau kerahiman kepada warga yang terkena dampak. (Baca juga: Jatigede: Cerita Panjang Persoalan Pembebasan Lahan)
"Karena pembayaran belum selesai seluruhnya, kemungkinan besar (penggenangan) diundur," ujar Mudjiadi, Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kepada CNN Indonesia, Kamis (30/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masalah prinsipal enggak ada. Ini hanya karena proses pembayaran untuk sekitar 11.000 kepala keluarga memerlukan waktu," kata Mudjiadi. (Baca juga: Jatigede dan Tanda Tanya Tak Kunjung Sirna)
Aden meminta pemerintah bersikap konsisten terhadap putusan yang telah ditetapkan.
"Belum lagi soal banyaknya warga yang sudah membongkar rumah namun tak juga dapat ganti rugi. Selain itu, karena berkas yang diperlukan untuk mendapat uang ganti dan kerahiman banyak, maka proses ini sangat repot dan lama," ujar Aden. (Baca juga: Warga Bertahan di Desa yang Bakal Tenggelam oleh Jatigede) (agk)