"Tidak ada (kemungkinan KPK memperberat pidana papa kalau papa tidak mau diperiksa)," kata Velove di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7).
Velove berkeras, sekalipun OC Kaligis enggan diperiksa, KPK akan mengusut kasus tersebut. "Papa saya sudah ditetapkan tersangka, jadi dia punya hak untuk tidak ngomong apa-apa atau menjadi saksi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kaligis juga sempat menyatakan bahwa lebih baik keterangannya diberikan pada saat di pengadilan nanti.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menjelaskan, OC Kaligis berhak untuk menghindar dan enggan diperiksa sebagai saksi atau tersangka. Indriyanto berpendapat, hak tersebut dilindungi undang-undang.
Namun, KPK justru memandang OC Kaligis akan merugi jika tak kooperatif. "Kami berpendapat justru merugikan penyidikan yang bersangkutan (jika tidak mau diperiksa)," kata Indriyanto saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (29/7).
OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan dan kemudian ditahan pada Selasa (14/7). Penahanannya dilangsungkan setelah KPK menahan lima orang tersangka dalam kasus serupa yang tertangkap tangan tengah bertransaksi suap.
Selain Geri, mereka yang ditangkap yakni Hakim Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, dan Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita duit US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu yang diduga sebagai duit suap. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti sebagai tersangka. (meg)