Pengadilan Singapura juga mengharuskan DR membayar ganti rugi total sebesar 230 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp 2,3 miliar. Dari jumlah itu, DR harus membayar kepada Neil dan Ferdi sebesar 130 ribu dollar Singapura. Kemudian ganti rugi kepada JIS sebesar 100 ribu dollar Singapura, karena ulah DR dinilai telah merugikan sekolah tersebut.
Sisca Tjiong, istri Ferdi menyatakan telah membaca hasil putusan pengadilan Singapura tersebut melalui pemberitaan di harian di The Straits Times Singapura tanggal 21 Juli lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, terkait tuduhan kepada JIS, pengadilan tidak menemukan bukti atas tuduhan sekolah menutup-nutupi kasus yang terjadi. Sekolah justru terbukti berinisiatif melakukan investigasi mengenai kejadian ini secara sukarela.
Tracy Bantleman isteri dari guru Neil Bantleman mengaku menghormati putusan Pengadilan Singapura tersebut.
"Saya percaya putusan tersebut adil dan kuat karena didasari oleh bukti-bukti yang sahih. Keputusan pengadilan Singapura juga membuktikan bahwa sesuai bukti-bukti persidangan dan uji medis yang komprehensif, si anak tidak pernah mengalami kekerasan seksual. Semoga keputusan ini dapat menjadi jalan bagi Neil dan Ferdi meraih keadilan dan kebenaran atas tuduhan yang tidak pernah mereka lakukan," katanya.
Sebelumnya, berkat laporan dari DR terkait adanya kekerasan seksual terhadap AL, Neil dan Ferdi telah ditetapkan sebagai terdakwa. Namun, selama persidangan, tidak ada satupun alat bukti yang membuktikan adanya kekerasan seksual terhadap anak-anak itu. Anehnya, setelah Neil dan Ferdi ditahan dan menjadi pesakitan, JIS digugat senilai US$ 125 juta atau lebih dari Rp 1,6 triliun oleh orangtua yang melaporkan kasus ini ke polisi. (pit)