Jakarta, CNN Indonesia -- Neil Bantleman (Neil) dan Ferdinant Tjiong (Ferdi), dua guru di Jakarta Intercultural School (JIS), memenangi gugatan pencemaran nama baik yang dilakukan DR, ibu AL, anak yang disebut seolah-olah korban sodomi, salah satu murid JIS di Pengadilan Singapura. Dalam vonis putusan dengan nomor perkara 779 tahun 2014 yang diputus pada 16 Juli 2015, Pengadilan Singapura menyatakan bahwa semua tuduhan DR terkait tindak kekerasan seksual terhadap AL yang dilakukan oleh Neil dan Ferdi tidak terbukti.
Pengadilan Singapura juga mengharuskan DR membayar ganti rugi total sebesar 230 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp 2,3 miliar. Dari jumlah itu, DR harus membayar kepada Neil dan Ferdi sebesar 130 ribu dollar Singapura. Kemudian ganti rugi kepada JIS sebesar 100 ribu dollar Singapura, karena ulah DR dinilai telah merugikan sekolah tersebut.
Sisca Tjiong, istri Ferdi menyatakan telah membaca hasil putusan pengadilan Singapura tersebut melalui pemberitaan di harian di The Straits Times Singapura tanggal 21 Juli lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saya bersyukur bahwa kebenaran itu akhirnya ada yang terungkap dengan hasil putusan Pengadilan Singapura. Doa-doa anak-anak saya yang semakin menderita sejak Ferdi ditahan lebih dari 12 bulan lalu mulai terjawab," ujar Sisca kepada media, kemarin.
Dalam pertimbangannya, Pengadilan Singapura menyatakan bahwa; Pertama, bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada si anak (AL) tidak mengalami kekerasan seksual. Hal itu didukung oleh fakta persidangan berupa hasil pemeriksaan media dari RS KK Women's and Children's Hospital yang tidak menemukan luka atau bekas luka di daerah lubang pelepasan si anak. DR dan suaminya berulang ulang menanyakan kepada si anak apakah ia mengalami kekerasan seksual, namun si anak tetap mengatakan tidak pernah.
Tak hanya itu, pengadilan menemukan bukti pesan tertulis yang dikirimkan DR (ibu dari AL) kepada seorang temannya yang mengomentari pemberitaan media massa mengenai kasus ini. Dalam pesan itu DR menyatakan bahwa berita-berita di media berlebihan dan ia tidak pernah mengatakan (di media) kalau anaknya mengalami kekerasan seksual lebih dari 20 kali.
Ketiga, terkait tuduhan kepada JIS, pengadilan tidak menemukan bukti atas tuduhan sekolah menutup-nutupi kasus yang terjadi. Sekolah justru terbukti berinisiatif melakukan investigasi mengenai kejadian ini secara sukarela.
Tracy Bantleman isteri dari guru Neil Bantleman mengaku menghormati putusan Pengadilan Singapura tersebut.
"Saya percaya putusan tersebut adil dan kuat karena didasari oleh bukti-bukti yang sahih. Keputusan pengadilan Singapura juga membuktikan bahwa sesuai bukti-bukti persidangan dan uji medis yang komprehensif, si anak tidak pernah mengalami kekerasan seksual. Semoga keputusan ini dapat menjadi jalan bagi Neil dan Ferdi meraih keadilan dan kebenaran atas tuduhan yang tidak pernah mereka lakukan," katanya.
Sebelumnya, berkat laporan dari DR terkait adanya kekerasan seksual terhadap AL, Neil dan Ferdi telah ditetapkan sebagai terdakwa. Namun, selama persidangan, tidak ada satupun alat bukti yang membuktikan adanya kekerasan seksual terhadap anak-anak itu. Anehnya, setelah Neil dan Ferdi ditahan dan menjadi pesakitan, JIS digugat senilai US$ 125 juta atau lebih dari Rp 1,6 triliun oleh orangtua yang melaporkan kasus ini ke polisi.
(pit)