Hadir sebagai saksi ahli perkara aquo Dahlan Iskan di sidang gugatan praperadilan, Mudzakir menyoroti prosedur dan pemahaman penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dia menilai tidak sedikit penegak hukum yang keliru dalam memaknai proses penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari situ baru penetapan tersangka. Artinya penetapan tersangka itu ada di bagian akhir, setelah semua alat bukti dan keterangan saksi terkumpul," ujar Mudzakir di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7).
Pemahaman itu pula yang pernah diutarakan Mudzakir kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, selama ini penyidik KPK telah keliru menjadikan sprindik sebagai dasar penetapan tersangka.
"Prosedur tersebut bertentangan prinsip KUHAP yang menjelaskan penyidikan sebagai proses pencarian alat bukti. Tentu penyidik harus mengedepankan azas praduga tak bersalah," kata Mudzakir.
Mudzakir menilai lembaga penegak hukum, bukan hanya KPK, harus bisa mempersempit ruang tunggu seorang tersangka dalam mendapatkan kepastian hukum. Dengan kata lain, upaya pencarian alat bukti dan keterangan saksi sudah rampung di tingkat penyidikan sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka yang bertanggung jawab di balik perbuatan pidana.
"Jangan asal tetapkan tersangka dan merasa punya banyak waktu dalam mencari alat pembuktian. Itu namanya melanggar hak asasi seseorang," kata Mudzakir.
Dahlan Iskan menggugat status tersangka dirinya yang ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan 21 gardu induk tahun 2011-2013. Gugatan praperadilan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mulai disidangkan perdana pada Senin lalu (27/7). (rdk)