"Asuransi kesehatan (fungsi sebenarnya) adalah orang sehat menolong orang sakit. Kalau BPJS kan berarti yang sehat membantu yang sakit. Kalau pengurus BPJS direksinya tidak benar, bukan BPJS yang dibubarin, tapi ganti pengurusnya. Makanya saya tidak mau berdebat dengan MUI tentang fatwa-fatwa haram itu," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (30/7).
Ahok melihat pembentukan BPJS Kesehatan dibuat berdasarkan azas gotong royong. Menurutnya, kehadiran BPJS Kesehatan dapat membuat orang-orang sehat membantu orang yang sakit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, MUI diketahui telah mengeluarkan keputusan yang mengharamkan program BPJS Kesehatan karena tidak sesuai dengan syariah Islam. Namun, MUI tidak sepenuhnya melarang keberadaan program tersebut.
MUI juga menyebut setidaknya ada tiga hal yang menjadi dasar diharamkannya BPJS Kesehatan. Pertama adalah tidak adanya landasan hukum yang jelas dari BPJS.
Kedua, dana yang terkumpul di BPJS tidak jelas akan menjadi milik siapa ketika masuk ke kas BPJS. Hal tersebut membuat MUI menilai BPJS tidak sesuai dengan syariah agama.
Ketiga, penyaluran dana BPJS yang dinilai tidak jelas juga memicu kemungkinan adanya penyaluran dana yang ke arah yang bertentangan dengan syariah. (meg/meg)