Tiga tahap tersebut yakni pre clearence, costum clearence dan post clearence. Dari tiga prosedur tersebut, penyidik menyatakan akan memfokuskan pemeriksaan di tahap pre-clearance.
Penyelidikan dikonsentrasikan pada tahap pre-clearence lantaran banyaknya kementerian dan lembaga yang berpusat di sana. Karena itu, indikasi pelanggaran sangat besar terjadi di tahap tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iqbal menjelaskan, ada sekitar 114 perizinan yang beredar di proses pre-clearence dan melibatkan 18 KL. Namun khusus untuk Kemendag, kementerian yang dipimpin oleh Rahmad Gobel tersebut, mendominasi dengan 38 persen perizinan.
Satuan tugas khusus (satgassus) saat ini fokus untuk menyelidiki 18 KL yang terlibat itu. Tidak menutup kemungkinan belasan KL tersebut akan dimintai keterangan oleh penyidik.
"Jika penyidik butuh keterangan pasti akan diminta. Minimal 18 KL tersebut akan dimintai keterangan," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, tersangka pertama yang ditetapkan oleh penyidik dalam kasus tersebut adalah MU. MU dijadikan tersangka pada Senin (27/7) setelah ditangkap paksa dan alat buktinya cukup.
Setelah itu, pada Selasa (28/7) penyidik melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan. Hasilnya, penyidik menyita sejumlah uang serta beberapa berkas penting dan berbuntut penahanan terhadap Partogi Pangaribuan. (meg)