Komisioner Bawaslu, Nasrullah, mengatakan pihaknya menemukan di beberapa daerah, calon petahana memanfaatkan program dan kegiatan untuk kepentingan calon tersebut seperti menampilkan wajah petahana dengan proporsi yang besar pada baliho program pemerintah daerah. (Lihat Juga: Politik Uang Hantui Ajang Pilkada Serentak)
"Kami menemukan bahwa ada spanduk atau baliho program pemerintah daerah yang memajang foto calon lebih besar dibandingkan pesan yang disampaikan," kata Nasrullah di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (3/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika pendaftaran berlangsung di kantor KPU, beberapa pejabat tinggi daerah sempat hadir," ujarnya.
Nantinya, hasil audit oleh BPK akan menjadi bahan referensi Bawaslu untuk diberikan ke penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung atau kepolisian. (Lihat Juga: Pengawasan Ekstra Wajib dalam Praktik Politik Dinasti)
Bawaslu mengakui UU Pilkada No. 8 tahun 2015 tidak mengatur ketentuan pidana mengenai pemanfaatan fasilitas oleh calon kepala daerah. Sehingga audit oleh BPK merupakan sebagai langkah terobosan Bawaslu untuk menyiasati masalah tersebut.
Selain itu, untuk persoalan mobilisasi, Bawaslu akan mengirimkan surat rekomendasi kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Dalam Negeri agar menindak tegas keterlibatan PNS dan SKPD pada aktifitas pencalonan oleh petahana.
Selain kedua masalah tersebut, terdapat empat permasalahan lain yang ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilu selama proses pendaftaran tahap pertama. Keempatnya adalah adanya dugaan mahar politik, persoalan kepengurusan parpol, persoalan calon tunggal dan temuan ijazah palsu. (utd)