Namun demikian, Pratikno mengatakan pemerintah masih terus berkoordinasi terkait perkembangan jumlah daerah dengan calon pasangan tunggal. (Lihat Juga: Surabaya Batal Ikut Pilkada Serentak 2015)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menunggu proses tersebut. Saya kira besok bisa secepatnya dikonsultasikan ke Presiden," kata dia. (Lihat Juga: Atasi Calon Tunggal, KPU Minta Perubahan Sistem Pemilihan)
Pada intinya, kata Pratikno, pemerintah ingin berupaya melindungi hak konstitusional rakyat dan calon. Pemerintah, ujarnya, tidak mau hanya gara-gara seorang politisi yang kuat membuat calon lainnya tidak berani berkompetisi dan kehilangan hak konstitusionalnya untuk mencalonkan diri.
Di sisi lain, terkait opsi penerbitan Perppu calon tunggal, Pratikno mengatakan telah mempersiapkan sejak awal karena pemerintah telah menduga masih adanya daerah dengan calon tunggal.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan pilkada serentak masih tetap akan terlaksana pada Desember tahun ini, sesuai rencana. Ia pun membenarkan soal masih adanya daerah yang hingga saat ini memiliki calon kepala daerah tunggal
"Memang ada banyak yang kekurangan sisi administrasi sehingga calon-calon yang ada tidak bisa ikut," kata dia.
Namun demikian, Jokowi masih belum memutuskan apakah akan menerbitkan perppu untuk mengatasi persoalan masih adanya calon tunggal di sejumlah daerah. "Belum sampai ke sana. Ini kami lihat dulu perkembangannya," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (31/7).
Sebelumnya, Menteri hukum dan HAM Yasonna Laoly juga mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan rancangan Perppu untuk pasangan calon tunggal. Yasonna menyarankan supaya tidak ada calon pemimpin daerah yang mengambil semua dukungan partai di wilayahnya. Menurutnya, dukungan maksimal itu tidak boleh lebih dari 50 persen hingga 60 persen dari partai yang ada di satu daerah.
Hingga saat ini, terdapat dua solusi untuk Pilkada 2014 di daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah. Pertama, opsi Pilkada dijalankan dan pemerintah menyediakan bumbung (tanda calon) kosong sebagai 'lawan' calon kepala daerah yang terdaftar. Kedua, Pilkada diundur hingga 2017 di daerah yang tidak memiliki calon kepala daerah lebih dari satu. (utd)