Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal mengatakan, tiga orang saksi berasal dari Kementerian Perdagangan sementara satu orang dari luar kementerian. "Tiga dari internal Kementerian Perdagangan khususnya Dirjen luar negeri," kata Iqbal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SIMAK FOKUS: Jeratan Suap Bongkar Muat
Tersangka lain dalam kasus ini adalah MU, M dan IM yang berasal dari Kementerian Perdagangan serta L yang berasal dari swasta.
Selain Kementerian Perdagangan, penyidik juga membidik pelaku dari instansi lain. Ada 18 instansi yang terlibat dalam pengurusan izin di pelabuhan.
Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Inspektu Jenderal Tito Karnavian mengatakan, akar masalah utama lamanya dwelling time adalah buruknya penerapan sistem administrasi satu atap yang digunakan dalam proses ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. (BAca juga: Dwelling Time, Polda-BIN Sudah Selidiki Selama Tiga Bulan)
Ditengarai ada sejumlah pihak yang memanfaatkan ketidakoptimalan sistem tersebut. Salah satunya, kata Tito, ada oknum meminta sejumlah uang untuk membantu mempercepat proses perizinan para importir. (sur)