Ditemui sebelum sidang dimulai, kuasa hukum Rusli, Achmad Rifai mengatakan, dengan adanya saksi ini, ia semakin yakin bisa memenangkan praperadilan.
"Saya yakin sekali menang. Keyakinan itulah yang jadi alasan saya mau menjadi pengacara pak Rusli," kata Rifai di PN Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik tidak sah karena bukan lagi anggota kepolisian. Novel Baswedan juga masih dalam status tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," kata Rifai, Senin (3/8) lalu.
Sehari setelahnya, KPK mengajukan permohonannya kepada PN Jakarta Selatan untuk menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan Rusli. Menurut kuasa hukum KPK, proses penyelidikan hingga penahanan terhadap Rusli atas kasus suap sengketa Pilkada di MK telah berjalan sesuai hukum yang berlaku.
Menurut kuasa hukum KPK Mia Suryani Siregar dan Suryaman, tidak ada satu pun peraturan yang melarang penyidikan dilakukan oleh penyidik yang berstatus tersangka. Selain itu, dijelaskan juga status Novel saat ini yang merupakan pegawai tetap KPK sesuai Surat Keputusan Pimpinan Nomor KEP-572/01-54/10/2012.
Karena telah diangkat menjadi pegawai tetap KPK, maka pernyataan Rusli yang menyatakan agar Novel diberhentikan sementara apabila ditahan kedepannya dipandang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Sebagai pegawai tetap KPK, Novel Baswedan tidak termasuk dalam kategori pegawai aparatur sipil negara dan tidak tunduk pada undang-undang ASN," kata Suryaman, Selasa (4/8) lalu.
Rusli menggugat karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap sengketa Pilkada di MK. Dia disangka menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar yang telah lebih dulu divonis bui seumur hidup.
Dalam amar putusan pengadilan terhadap Akil disebutkan penyetoran duit itu diakukan sebanyak tiga kali melalui perantara yang berbeda. Namun, Rusli mengaku tidak tahu dengan urusan duit suap yang ditudingkan KPK. (sur)