Ia pun mengatakan tidak mau berandai-andai apakah dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Dahlan.
"Kami pelajari dulu putusan praperadilan. Jangan berandai-andai," ujar Adi di Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8). (Baca Juga: FOKUS Gardu Induk Setrum Dahlan)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain sprindik baru, Kejati DKI Jakarta juga memiliki opsi dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan praperadilan Dahlan ke Mahkamah Agung. Adi mengingatkan, putusan praperadilan belum memiliki kekuatan hukum yang tetap. (Lihat Juga: Kejati DKI: Kami Tak Akan Mundur Meski Dahlan Bebas)
Oleh sebab itu, ia mengatakan akan menjadikan putusan praperadilan Dahlan Iskan menjadi awal untuk kembali mendalami perkara tindak pidana korupsi pembangunan 21 gardu listrik di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.
Adi mengatakan pihaknya akan melihat secara utuh perkembangan terkait perkara yang menjerat mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Ia pun masih tetap meyakini Kejati telah melakukan proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk menetapkan status tersangka atas Dahlan Iskan.
"Tapi hakim praperadilan berpendapat lain. Kami akan terus menggali fakta-fakta hukum," tuturnya.
Menurutnya, pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan akan memintai pertanggungjawaban bagi siapapun yang memiliki fakta hukum terkait dalam perkara ini. Ia pun menekankan penegakan hukum akan tetap tajam baik ke atas atau pun ke bawah.
Terkait hal itu, Adi pun berdalih saat ditanyai, apakah nantinya Kejati akan tetap menjerat menteri BUMN Kabinet Indonesia Bersatu jilid II dalam kasus ini.
"Kemungkinan. Siapapun melalui prosedur hukum akan kami mintai pertanggungjawaban," ucapnya.
Diketahui, Dahlan merupakan salah satu dari 15 tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Gardu Induk PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) tahun 2011-2013. Dahlan dijerat kasus karena diduga telah memperkaya diri sendiri, melawan hukum dan merugikan negara.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan DKI Jakarta menemukan kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 33.2 miliar.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Dahlan pun mendaftarkan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis (9/7) silam. Dalam putusan gugatan praperadilannya yang dibacakan kemarin (4/8), hakim menerima seluruh gugatan praperadilan Dahlan dan menggugurkan status tersangkanya.
Hakim tunggal Lendriaty Janis menilai Kejati DKI Jakarta lalai dalam menetapkan status tersangka tanpa terlebih dahulu memeriksa dan menyertai alat bukti yang cukup. Lendriaty pun menolak seluruh pembelaan yang disampaikan Kejati DKI Jakarta selama sidang. (utd)