Pengemudi Maut Christopher Dituntut Dua Tahun Penjara

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 05 Agu 2015 15:58 WIB
Pengacara Christopher mengaku tuntutan terlalu berat karena kliennya telah meminta maaf dan memberikan santunan kepada para korbannya.
Penabrak maut di Pondok Indah, Christopher Daniel, muncul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) jelang putusan sela dalam perkara yang menjeratnya, Jakarta, Senin, 25 Mei 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa kecelakaan maut Pondok Indah, Christopher Daniel Sjarief, dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Rendahnya masa kurungan dari JPU disebabkan karena Christopher dinilai telah bersikap baik selama masa persidangan berlangsung.

Selain bersikap baik, Christopher juga dikatakan telah meminta maaf secara langsung, dan bertanggung jawab dengan memberikan santunan kepada keluarga korban tabrakan maut. Namun, kebaikan Christopher itu tidak bisa menutupi kesalahannya yang menewaskan empat orang pada kecelakaan 20 Januari 2015 lalu.

"Hal-hal yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia sebanyak empat orang dan korban luka sebanyak empat orang," ujar JPU Agus Kurniawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain menuntut penjara 2 tahun 6 bulan, JPU juga meminta Christopher membayar denda senilai Rp 10 juta. Tuntutan dari JPU itu membuat pengacara Christopher, Yanti, mempertimbangkan opsi pembelaan untuk kliennya.

Menurut Yanti, kliennya belum puas dengan tuntutan JPU karena merasa sudah memberi santunan yang cukup kepada keluarga korban. Bahkan, ia menilai seharusnya Christopher dibebaskan dari semua dakwaan oleh Majelis Hakim.

"Kami merasa keberatan karena kami ingin hukuman serendah mungkin. Kami sudah bayar santunan pada pihak korban, harusnya bisa bebas," ujar Yanti. Saat ini Christopher masih berstatus sebagai tahanan kota.

Oleh PN Jakarta Selatan, Christopher dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika melihat dasar hukum yang melandasi tuntutan JPU, Christopher bisa dituntut dengan masa kurungan maksimal 11 tahun penjara.

Pasal 310 ayat 3 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."


Sementara, Pasal 310 ayat 4 UU yang sama menyebutkan, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."

Kejadian naas yang melibatkan dia terjadi di dua lokasi yang berdekatan di Jalan Arteri Pondok Indah, Kebayoran Lama. Lokasi pertama terletak di depan ruko Holland Bakery. Sementara depan Halte Transjakarta di sekitar Kompleks Kostrad menjadi lokasi kejadian kedua.

Dari rekonstruksi yang pernah dilakukan, petugas menyebut tak ada upaya dari tersangka untuk menghentikan laju kendaraannya. Kendaraan yang dikemudikan Christopher baru berhenti setelah menabrak mobil lain yang membuat empat orang tewas. (hel)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER