Penyitaan dilakukan oleh penyidik Jampidsus untuk memperjelas status mobil listrik karya Dasep yang ada di beberapa perguruan tinggi di Indonesia. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana, sampai saat ini penyidik Jampidsus telah menyita mobil listrik karya Dasep di UGM, Universitas di Riau, dan Universitas Airlangga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak 16 unit mobil listrik yang diprakarsai Dahlan Iskan diketahui tidak mendapat izin jalan dari Kementerian Perhubungan lantaran tidak lolos sejumlah persyaratan. Selain tidak layak jalan, pengadaan mobil-mobil listrik itu dianggap telah melanggar hak merek dagang dari ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek).
Sampai saat ini, Jampidsus Kejagung baru menetapkan satu orang tersangka dalam perkara pengadaan 16 mobil listrik oleh Kementerian BUMN era Dahlan.
Sampai Juni lalu, telah ada 10 mobil listrik yang disita penyidik Jampidsus Kejagung. Kesepuluh mobil itu disita penyidik dari bengkel milik Dasep di Kampung Sawah, Depok.
Berdasarkan hasil penyidikan, Turin mendapati mobil tidak lulus uji kelayakan dan Kemenhub tidak mengeluarkan izin hasil tes drive.
"Mobil itu berbahaya digunakan di jalan umum. Kecepatan maksimum hanya bisa mencapai 29 km/jam. Jika kecepatan melebihi 70-80 km/jam, mobil bisa overheat," kata Turin. (meg)